Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa atau LKPP kini memiliki pimpinan baru.

Lantas apa sebenarnya tugas dan fungsi LKPP?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP keenam periode 2022-2027 pada Senin (10/10/2022).

Jokowi mengatakan, penunjukan Hendrar sebagai Kepala LKPP ini berdasarkan rekam jejak yang ada.

“Saya kan sudah kenal lama Pak Hendrar Prihadi sebagai Wali Kota Semarang dua periode. Saya mengikuti rekam jejaknya, track record-nya, juga kemampuan dan kapasitasnya dalam mengelola sebuah organisasi,” ujar Presiden usai pelantikan.

Hendrar ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kepala LKKP sebelumnya yaitu Abdullah Azwar Anas yang diangkat menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Lantas apa sebenarnya tugas dan fungsi dari LKPP?

LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI.

Dikutip dari laman resminya, fungsi dan kewenangan LKPP adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Presiden Jokowi sendiri berharap Hendrar terus memperbaiki tata kelola di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah agar dapat memberikan pelayanan yang semakin baik.

Presiden mengungkapkan, nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat mencapai ratusan triliun.

“Nanti kalau daerah ikut masuk bisa menjadi ribuan triliun. Yang paling penting sistemnya terus diperbaiki sehingga ruang-ruang untuk utamanya dalam rangka pengadaan barang dan jasa itu betul-betul bisa dikelola dan dikendalikan,” ujar Jokowi,

Selain itu, Jokowi juga meminta agar Hendrar terus mendorong produk lokal khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk masuk ke dalam e-Katalog, sekaligus menyukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

“Menyelesaikan utamanya produk-produk UMKM supaya semakin banyak, semakin meningkat yang bisa masuk ke e-katalog, baik e-katalog yang di pusat maupun e-katalog lokal.”

“Ini penting, sehingga gerakan cinta produk dalam negeri betul-betul nanti terimplementasikan dalam hal belanja pemerintah, BUMN, dan oleh daerah,” tandas Presiden.

Tugas LKPP:

  • Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Fungsi LKPP:

  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
  • Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
  • Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
  • Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.

Sejarah Berdirinya LKPP

LKPP baru resmi berdiri pada 2007 silam, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.

Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) sebagai unit kerja eselon II yang dibentuk pada 2005.

Unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerinta.

Selain itu juga memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Seiring berkembangnya situasi, muncul harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah berlangsung secara efektif dan efisien.

Sehingga, dibentuklah LKPP, lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.

Keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber Artikel.