Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Perintahkan Steward Tinggalkan Pintu Stadion Saat Insiden Terjadi
Kepolisian menetapkan enam tersangka Taragedi Kanjuruhan, satu di antaranya adalah security officer laga Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Security Officer pertandingan Arema vs Persebaya tersebut berinisial SS.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dalam sesi konferensi pers pada Kamis (6/10/2022) malam WIB menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan SS.
“Saudara SS selaku Security Officer pasal yang dilanggar 395 KUHP dan Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan,” tutur Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan SS sebagai tersangka tak lepas dari perintahnya kepada steward pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya untuk meninggalkan gerbang yang mereka jaga.
Padahal, steward pertandingan seharusnya ada di pos jaganya agar bisa membukakan pintu keluar Stadion Kanjuruhan secara maksimal.
“Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,” ujar Listyo Sigit Prabowo.
“Di mana sebenarnya steward sudah seharunya stand by di pint-pintu tersebut,” tutur dia lagi.
Perintah dari SS berujung fatal. Sebab, pendukung di Stadion Kanjuruhan jadi kesulitan untuk keluar stadion.
Penonton laga Arema FC vs Persebaya pun harus berdesak-desakkan hingga mengalami sesak napas.
Kondisi itu sampai menimbulkan korban jiwa. Tercatat korban meniggal dunia tragedi Kanjuruhan mencapai 131 orang, sedangkan ratusan lainnya luka-luka.
“Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakkan,” kata Listyo Sigit Prabowo.
Adapun selain SS masih ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Lima tersangka itu adalah Direktur PT LIB (AHL), Ketua Panitia Pelaksana (AH), Kabagops Polres Malang (WSS), Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), dan Samaptha Polres Malang (BSA).
Tragedi Kanjuruhan ini memang menjadi sorotan. Publik sudah meminta agar insiden tragis ini dapat diusut tuntas.
Permintaan untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan juga sempat disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Verifikasi Stadion Kanjuruhan Terakhir Kali Tahun 2020
Kepolisian juga menetapkan Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, selaku pimpinan operator kompetisi Liga 1 2022 sebagai satu dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak memperbarui verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, lokasi kericuhan pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu yang menewaskan ratusan orang.
Kapolri mengungkapkan bahwa PT LIB masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 silam.
“Berdasarkan hasil pendalaman, bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” kata Listyo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).
“Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya masalah keselamatan bagi penonton. Tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil tersebut.”
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri juga mengumumkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan.
Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Akhmad Hadian divonis dengan pasal sangkaan 359 dan 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan berbunyi “Penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan bahwa panitia pelaksana pertandingan Arema vs Persebaya dalam pekan ke-11 Liga 1 2022-23 tersebut, tidak mempersiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus yang tertera dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan, Keamanan PSSI Tahun 2021.
Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan ratusan korban tewas dan puluhan luka-luka. Tragedi ini terjadi usai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-23 antara Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Diduga, penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan menjadi penyebab utama banyaknya korban meninggal.
Melansir data yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Selasa (4/10/2022), jumlah korban jiwa mencapai 131 orang. (Kompas.com/KompasTV)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Akibat Perintah Steward Tinggalkan Pintu Stadion“