Sejumlah massa Pemuda Batak Bersatu meneriakkan hukum mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu mereka sampaikan saat sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Pantauan Tribunnews.com, sebagian massa dari Pemuda Batak Bersatu tersebut tak bisa masuk ke dalam Gedung PN Jakarta Selatan karena dilarang petugas.

Namun, ada beberapa juga massa yang masuk ke arena gedung dan memantau sidang itu melalui layar monitor.

Sejumlah massa Pemuda Batak Bersatu meneriakkan hukum mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022) di PN Jaksel. 

Beberapa massa yang tak diperbolehkan masuk terpaksa menunggu di luar pagar Gedung PN Jakarta Selatan.

“Hukum mati Ferdy Sambo,” teriak sejumlah massa tersebut.

Hingga kini, sejumlah massa Pemuda Batak Bersatu tersebut berada di pinggir jalan depan Gedung PN Jakarta Selatan.

Sejumlah anggota organisasi masyarakat Pemuda Batak Bersatu (PBB) ricuh di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sempat tak diizinkan masuk ke untuk mengawal sidang Ferdy Sambo cs, Senin (17/10/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber Artikel.