Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Nofiansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin, (17/10/2022) pekan depan.
Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Perkara Ferdy Sambo teregister dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Berdasarkan jadwal, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai di ruang sidang utama.
Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga akan diadili mulai Senin pekan depan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan informasi tersebut.
“Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022,” kata Djuyamto, Senin (10/10/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini adalah Donny M.Sany.
Sementara, untuk Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10/2022).
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
“Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022.”
“Kalau untuk perkara obstraction of justice Rabu 19 Oktober 2022,” kata Djuyamto.
30 Jaksa Dikerahkan
Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana ini, Kejari Jakarta Selatan akan mengerahkan sekitar 30 jaksa penuntut umum (JPU).
“Yang jelas 20-an sampai 30-an ada,” ujar Kepala Kajari Jakarta Selatan Syarief, Senin (10/10/2022) dilansir Tribunnews.
Syarief mengungkapkan, pihaknya akan berusaha profesional dalam menangani perkara ini.
Bahkan dirinya mendukung pihak yang ingin mengawasi kinerja Tim JPU selama persidangan berlangsung.
“Kami malah senang kalau ada yang memantau,” katanya.
Diawasi Langsung oleh Komjak
Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia juga akan melakukan pengawasan secara langsung terhadap sidang Ferdy Sambo dkk.
Rencananya akan ada lima komisioner Komjak RI yang ditugaskan melakukan pemantauan langsung.
“Jadi mendengar, melihat sebagai bahan-bahan penting bagi kami untuk memberikan catatan atau hal-hal yang dirasakan masyarakat perlu untuk ditindaklanjuti,” ujar Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, Senin (10/10/2022).
Diketahui, lima komisioner yang ditugaskan nanti ialah Babulkhoir Harahap, Resi Anna Napitupulu Winarto, Batara Ibnu Reja, Andi Nurwina.
Komjak akan melakukan pengawasan pada jaksa agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang telah ditetapkan.
“Kami berketad agar pengawasan terhadap kasus ini berjalan dengan profesional, akuntabel, dan transparan,” kata Barita.
Barita menyampaikan harapannya agar Tim JPU dapat menjalankan tugas secara independen, tanpa terpengaruh kepentingan pihak manapun.
“Kami akan lihat kualitas dalam kinerja tuntutan,” ujarnya.
170 Personel Disiagakan
Polri bakal menyiagakan setidaknya 170 personel aparat keamanan di tiap sidang perkara tewasnya Brigadir J.
Persidangan atas perkara itu sendiri bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Masih berkembang, sampai dengan hari ini kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personil nanti yang kami turunkan,” kata Ade Ary, Senin (10/10/2022) dilansir Tribunnews.
Tak hanya personel dari Polres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary juga menyebut akan ada tambahan personel dari Polda Metro Jaya.
Hanya saja belum diketahui dari kesatuan mana dan berapa personel dari Polda Metro Jaya yang diterjunkan.
Nantinya para aparat keamanan akan melakukan pemantauan dan pengamatan seluruh objek di sekitaran PN Jakarta Selatan.
“Dalam pengaman itu kan kita melihat objek pengamatan, tentunya kami secara bersama-sama tadi melihat lokasi, alur jalannya, dan sebagainya, situasi ruangan yang disinggahi dan lain sebagainya,” tutur Ary.
Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi S/Johnson Simanjutak/Hasanudin Aco)