Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
Salah seorang DPO kasus mutilasi di Mimika, Roy Howai diamankan petugas Polres Mimika.
Ia menjadi tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, terhadap empat warga Kabupaten Nduga, Provinsi Papua.
Saat mau ditangkap, pelaku sembunyi di atas plafon di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Sabtu (8/10/2022) sore.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun-Papua.com di Mapolres Mimika menyebutkan, saat itu tim gabungan Satgas Gakkum Damai Cartenz, beserta Satbrimob B Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, Roy Howai di rumah tersebut.
Petugas mendatangi rumah yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian tersangka, Roy Howai untuk melakukan penggeledahan.
Setelah beberapa saat dilakukan pencarian, akhirnya tersangka Roy Howai berhasil ditangkap petugas sedang bersembunyi di atas plafon rumah tersebut.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra kepada Tribun-Papua.com, menjelaskan usai ditangkap, Roy Howai langsung diboyong menuju Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan satu parang yang diduga digunakan Roy melakukan pembunuhan terhadap korban yang disertai mutilasi.
“Parang ini digunakan Roy Howai melakukan pemotongan tubuh (mutilasi) di Jalan Budi Utomo hingga ke Jalan Lokpon,” jelas Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, barang bukti lain yang juga diamankan petugas adalah satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah, satu buah kunci motor, jam tangan, cincin, kalung, uang tunai Rp 1,5 juta.
Adapun peran tersangka Roy Howai saat perencanaan hingga mutilasi empat warga Kabupaten Nduga tersebut adalah, dirinya ikut sesuai pada saat pelaksanaan rekonstruksi. Yakni melakukan pemotongan dan membuang potongan tubuh korban serta membakar mobil.
Selain itu, lanjut Kapolres, tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan pihak korban serta membagi-bagikan uang.
Kemudian, tersangka Roy Howai juga telah menerima uang sebesar Rp 20.800.000 usai melakukan rangkaian aksi perencanaan hingga mutilasi.
“Dapat kita lihat wawasannya tersangka Roy Howai memiliki peranan dari peristiwa tersebut hingga bagi-bagi uang,” katanya.
Atas dugaan perbauatannya itu, Roy Howai dikenakan pasal 340 KUHP, subsder 338 dan 365 junto pasal 55 dan 56.
“Dia melakukan komunikasi dengan korban hingga berujung pembunuhan disertai mutilasi,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Satu Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Ditangkap Polisi saat Sembunyi di Atas Plafon