Roy Howai, buronan kasus mutilasi di Timika, Papua akhirnya ditangkap anggota Polres Mimika.
Roy Howai diringkus di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Sabtu (8/10/2022) sore.
Dia sedang bersembuyi di plafon saat polisi memburunya.
Penangkapan Roy berawal dari informasi masyarakat soal keberadaan buronan kasus mulitasi di Timika.
Diketahui, empat korban kasus mutilasi merupakan warga Kabupaten Nduga, Provinsi Papua.
Tim gabungan Satgas Gakkum Damai Cartenz dan Satbrimob B Polda Papua langsung mendatangi persembunyian Roy Howai.
Setelah beberapa saat pencarian, tersangka Roy Howai ditangkap saat sedang bersembunyi di plafon rumah itu.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, mengatakan Roy Howai langsung dibawa ke Polres Mimika untuk diperiksa.
Petugas juga mengamankan satu parang yang diduga digunakan Roy dalam kasus mutilasi itu.
“Parang ini digunakan Roy Howai melakukan pemotongan tubuh (mutilasi) di Jalan Budi Utomo hingga ke Jalan Lokpon,” kata Gede Putra.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah, satu buah kunci motor, jam tangan, cincin, kalung, uang tunai Rp 1,5 juta.
Dalam kasus mutilasi di Mimika tersebut, Roy Howai disebut terlibat memutilasi korban, membuang potongan tubuh korban dan membakar mobil.
Ia juga disebut berperan sebagai penghubung dengan pihak korban serta membagi-bagikan uang.
Roy Howai juga telah menerima uang Rp 20.800.000 setelah rangkaian aksi perencanaan hingga mutilasi.
Dalam kasus ini, Roy Howai dikenakan pasal 340 KUHP, subsder 338 dan 365 junto pasal 55 dan 56.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Detik-detik Penangkapan DPO Kasus Mutilasi di Timika, Sembunyi di Atas Plafon Saat Diburu Polisi