Simak rincian biaya pembuatan Paspor untuk tahun 2022.

Paspor adalah dokumen identitas resmi yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan antara negara.

Paspor umumnya berisi data diri pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor.

Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, setiap warga negara wajib memiliki Paspor sebagai bukti identitas.

Namun, bagi Anda yang ingin membuat Paspor mungkin belum tahu berapa biaya yang dibutuhkan.

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 yang dikutip dari imigrasi.go.id:

1. Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,00 per permohonan

2. Paspor Elektornik 48 Halaman : Rp 650.000,00 per permohonan

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI : Rp 100.000,00 per permohonan

4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp 150.000,00 per permohonan

5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,00 per permohonan

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan jika biaya pengurusan Paspor ini sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Ia menambahkan jika proses pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Seluruh biaya ini sudah termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian.

“Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.”, ungkapnya.

Ilustrasi paspor WNI. (Tribun Travel)

Syarat Pembuatan Paspor

Adapun persyaratan pembuatan paspor, meliputi:

KTP dan KK

Akta kelahiran

Akta perkawinan atau buku nikah

Ijazah atau surat baptis

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa

Bagi anak WNI, syarat yang dilampirkan antara lain:

KTP elektronik ayah atau ibu dan KK

Akta kelahiran

Fotokopi Paspor Biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki

Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa

Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Surat pernyataan kedua orang tua

Persyaratan bagi anak berkewarganegaraan ganda kurang lebih sama, namun ditambahkan izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu Orang Asing dan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda bagi yang telah memiliki Paspor kebangsaan atau sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

(Tribunnews.com/Mohay)

Sumber Artikel.