Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit sempat memerintahkan anggotanya untuk mencari handphone (HP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perintah itu diberikan saat jasad Brigadir Yosua masih tergeletak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia memerintahkan untuk memeriksanya di saku celana korban.
Pernyataan itu disampaikan Ridwan saat hadir menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua.
Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
“BAP nomor 9, ‘Saya mengingatkan agar barang bukti maupun saksi, CCTV, senpi, HP dan barang bukti lainnya’. Barang bukti apa saja yang sudah diambil tanggal 8?” tanya kuasa hukum Hendra dan Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Ridwan menjelaskan saat itu dia meminta anggotanya untuk mencari HP Brigadir Yosua.
Namun setelah dirogoh kantung celananya, anggotanya tidak menemukan telepon genggam milik Brigadir Yosua.
“Saya tanya coba di cek HP yang dimiliki Yosua, waktu itu dicek di saku-saku korban tapi tidak ada,” kata Ridwan.
Setelah itu, Ridwan juga meminta untuk mencari hp milik Brigadir Yosua ditempat lain. Dia juga bertanya kepada para ajudannya Ferdy Sambo soal keberadaan hp tersebut.
“Saya tanya coba di cek HP yang dimiliki Yosua, waktu itu di cek di saku-saku korban tapi tidak ada. Kemudian saya sempat menayakan kepada ajudan, ‘Coba kalian cek itu HP Yosua.’ Saat itu apakah tertinggal di mobil atau di mana. Itu masalah HP,” beber Ridwan.
Ibu Brigadir J Minta Hp Anaknya Dikembalikan
Ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Putri Candrawathi agar ponsel anaknya dikembalikan kepadanya.
Permintaan tersebut disampaikan Rosti Simanjuntak saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Awalnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan terkait komunikasi ibunda dengan Brigadir J semasa hidup.
“Dia sedang tugas, ada komunikasinya, kalau telat dia ada hubungi maaf mak abang ada tugas, nanti abang kabari kegiatan abang di pekerjaan.”kata Rosti di persidangan.
“Seminggu berapa kali?”tanya Rasamala.
“Sudah ada di HP saya. Tolong Putri kembalikan ke saya ibu kandungnya. Sebagai orang tua saya sudah hancur mengingat-ingat momen saya dengan anak saya. Alat komunikasi anak saya tolong kembalikan biar lebih detail,”jawab Rosti Simanjuntak.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.