Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi mereka harus mendapat izin dari presiden.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun merespon terkait putusan MK tersebut.
Menurut Anggota KPU RI Idham Holik putusan tersebut harus efektif berlaku dalam penyelenggaraan tahapan, selama berhubungan dengan teknis prosedur penyelenggaraan tahapan itu sendiri.
Hal ini juga bakal KPU RI terapkan dalam merancang aturan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden, begitu juga aturan kampanye nantinya dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Kami akan berkoordinasi ke pemerintah dalam merumuskan rancangan tersebut sebelum dikonsultasikan ke DPR,” ujar Idhan Holik, Jumat (04/11/2022).
PKPU ini juga bakal menyangkut penyalahgunaan fasilitas sebagaimana kekhawatiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Idham melanjutkan, PKPU kampanye ini akan diterbitkan pada 2023, sebelum penetapan pasangan capres dan cawapres pada 25 November 2023.
Seperti diketahui kekhawatiran Bawaslu dan pemerhati pemilu adalah terkait menteri menyalahgunakan fasilitas, wewenang, mobilisasi ASN, dan kampanye di luar jadwal dengan kemasan sosialisasi program kementerian,.
Adapun pasal yang bakal dirumuskan terkait keputusan MK ini mengacu dari PKPU Pasal 281, 282, 283 UU No. 7 Tahun 2017.
Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu).
Dalam pokok putusan tersebut menyebutkan menteri yang ingin maju capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya, hanya mendapat izin dari presiden.