Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

— Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menghadiah iPhone 13 Pro Max kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Putri memberikan handphone tersebut untuk mengganti handphone lama yang telah rusak dan menghilangkan jejak komunikasi pembunuhan berencana itu.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Putri disebutkan sempat mengucapkan terima kasih kepada ketiganya.

Selain handphone, sejumlah uang juga diberikan kepada ketiganya.

Sambo memberikan amplop warna putih untuk Ricky dan Kuat masing-masing berisi uang Rp 500.000.000, serta Rp 1 miliar untuk Eliezer.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menyadari penuh hal ini dan tidak sedikit pun menolak pemberian itu.

Pembunuhan berencana itu diawali, dengan kabar pelecehan terhadap Putri di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Sambo kemudian, menyuruh oleh Eliezer, yang merupakan rekannya sesama ajudan, untuk menembak Yosua di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Putri Candrawathi Ucap Terimakasih

Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengucapkan terimakasih kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Hal itu terungkap dalam persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Dalam sidang itu, Ferdy Sambo dihadirkan secara langsung ke dalam persidangan.

Jaksa mengungkapkan bahwa pernyataan terima kasih itu pun diucapkan Putri kepada dua terdakwa lainnya yang turut membantu. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (tangkap layar YouTube/KOMPASTV)

“Saksi Putri Candrawathi selaku istri Terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal, Saksi Richard Eliezer dan Saksi Kuat Maruf,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Tak hanya itu, Putri dan Sambo pun memberikan hadiah sebagai imbalan telah membantu untuk mengeksekusi Brigadir J. Sambo memberikan amplop putih berisikan mata uang asing.

Rinciannya, Bripka RR senilai Rp 500 juta, Kuat Maruf Rp 500 juta dan Bharada E Rp 1 miliar. Namun, uang itu janji akan diberikan setelah kondisinya sudah aman.

Kemudian, Ferdy Sambo juga memberikan hadiah handphone mewah kepada ketiga ajudannya itu. Alasannya, menggantikan ponsel ketiganya yang telah rusak.

“Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi,” ungkap Jaksa.

Jaksa mengungkapkan bahwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf tak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo.

Sumber Artikel.