Berikut ini profil Sugeng Hariadi, yang merupakan salah satu jaksa penuntut sidang Ferdy Sambo CS terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara (Brigadir J).

Sugeng Hariadi, beserta Donny M. Sany, Rudy Irmawan dan Fadjar menjadi jaksa penuntut umum sidang Ferdy Sambo pada Senin, 17 Oktober 2022.

Diketahui, sidang Ferdy Sambo akan dilakukan selama 3 hari, mulai Senin 17 Oktober 2022 hingga Rabu, 19 Oktober 2022.

Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf akan disidang terlebih dahulu.

Kemudian, hari kedua RE melakukan sidang hari Selasa (18/10/2022).

Terakhir, sidang obstruction of justice untuk Hendra Kurniawan dkk pada Rabu (19/10/20220).

Sebagai informasi, Sugeng Hariadi sempat menangani kasus tindak asusila Herry Wirawan yang tega terhadap 13 santri di Garut.

Lantas siapa Sugeng Hariadi? Berikut sosoknya.

Profil Sugeng Hariadi

Sugeng Hariadi, SH., MH ikut menjadi jaksa penuntut umum pada kasus pelecehan seksual terdakwa Herry Wirawan.

Akibat tindakan bejat kepada 13 santriwati di ponpes yang didirikannya, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati pada Senin 4 April 2022.

Saat itu, Sugeng Hariadi juga menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sugeng Hariadi saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut (jabar.tribunnews.com)

Sebelum menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada pertengahan tahun 2020, Sugeng Hariadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut.

Sugeng Hariadi dilantik sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggantikan J. Devy Sudarso, SH., C.N. pada Senin (9/8/2021) menurut kejari-garut.go.id

Pada saat masa awal menjabat sebagai Kajari Garut, Sugeng Hariadi pernah melakukan banding atas putusan majelis hakim dalam kasus korupsi pembangunan Sarana Olahraga atau SOR Ciateul yang dilakukan mantan Kadispora Garut.

Sugeng Hariadi bersama jaksa penuntut umum kasus korupsi Sarana Olahraga atau SOR Ciateru senilai Rp 1 Miliar, melakukan bunding atas putusan hukuman yang dinilai terlalu ringan, yaitu 3 tahun penjara.

Mengutip klatenkab.go.id, sebelumnya Sugeng Hariadi juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, pelantikannya dilakukan pada 12 November 2015.

Di Kejari Klaten, ia telah menjabat sebagai Kajari selama kurun waktu satu tahun kurang tiga hari.

Ia telah melaksanakan program Jaksa masuk sekolah. Kegiatan untuk mengajak dan mendidik Generasi Muda melek (mengenal) Hukum.

Setelah itu, Sugeng Hariadi kemudian dipromosikan menjadi Asisten perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung, Sumatra Selatan.

Harta Kekayaan Sugeng Hariadi

Harta kekayaan Sugeng Hariadi tercatat sebesar Rp 2,8 miliar.

Jumlah kekayaan itu dilaporkan Sugeng pada tahun 2021 elhkpn.kpk.go.id

Disebutkan, kekayaan tanah dan Bangunan sebesar Rp 1,9 miliar yang berasal dari lima tempat.

Dua tanah di Jombang yang berasal dari warisan.

Kemudian ada pula tanah di Jakarta Selatan dengan nilai Rp980 juta, lalu di Malang serta Bogor.

Kemudian Sugeng juga memiliki tiga alat transportasi dengan nilai Rp 620 juta.

Tiga transportasi itu yakni motor Yamaha N MAX, mobil Toyota Harier dan juga Mobil Mitubishi Pajero.

Kemudian ada pula harta bergerak senilai Rp 99 juta serta kas dan setara kas Rp 167 juta.

(Tribunnews.com/Safira)

Sumber Artikel.