Polri mengklaim penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa tak masalah dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pemakaian gas air mata yang kedaluwarsa tidak membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut didukung oleh pernyataan Mas Ayu Elita Hafizah yang juga pakar dari Universitas Indonesia (UI).
Menurut Dedi, masyarakat tak boleh menyamakan kedaluwarsa gas air mata dengan kedaluwarsa bahan makanan.
Kedua hal tersebut ditegaskan berbeda satu sama lainnya.
“Di dalam gas air mata memang ada kedaluwarsa atau expirednya. Rekan-rekan harus beda membedakan, ini kimia beda dengan makanan. Kalau makanan ketika kedaluarsa makanan itu ada jamur ada bakteri yang bisa mengganggu kesehatan,” kata Dedi di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Dedi menuturkan bahwa gas air mata justru berbanding terbalik dengan bahan makanan.
Gas air mata yang kedaluwarsa justru mengurangi dari efektivitas partikel kimia yang ada di gas air mata.
“Kebalikannya dengan zat kimia atau gas air mata ini, ketika dia ekspired justru kadar kimianya berkurang. Sama dengan efektifitas gas air mata ini, ketika ditembakan dia tidak bisa lebih efektif lagi,” ungkapnya.
“Kalau misalnya dia tidak expired, dia ditembakkan ini kan partikel cs ini kan akan menjadi partikel seperti serbuk-serbuk bedak. Ditembakan jadi ledakan di atas. Ketika terjadi ledakan di atas, maka (gas air mata kedaluwarsa) akan timbul partikel yang lebih kecil lagi yang dihirup kemudian kena mata mengakibatkan perih,” sambungnya.
Dengan kata lain, Dedi menyatakan bahwa zat kimia dalam gas air mata semakin menurun seiring dengan masa waktu kedaluwarsa barang tersebut.
“Jadi kalau sudah expired justru kadarnya dia berkurang zat kimia, kemudian kemampuannya juga akan menurun,” pungkasnya.
Polri Akui Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Telah Kedaluwarsa Sejak 2021
Polri membenarkan pihaknya memakai gas air mata kedaluwarsa saat tragedi kerusuhan yang menewaskan ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa ada beberapa gas air mata yang dipakai anggotanya memang telah kedaluwarsa sejak 2021.
“Ya, ada beberapa yang ditemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya,” kata Dedi di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Namun, dia tak merinci total gas air mata yang kedaluwarsa tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa gas air mata tersebut masih dalam proses pendalaman laboratorium forensik (labfor).
“Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh labfor tapi ada beberapa. Tapi sebagaian besar yang digunakan adalah ini. Ya tiga jenis ini yang digunakan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya mengantongi informasi mengenai penggunaan gas air mata kedaluwarsa saat peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema Vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022).
Namun demikian, kata dia, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman.
“Ya jadi soal yang daluwarsa itu informasinya memang kita dapatkan tapi memang perlu pendalaman,” kata Anam saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (10/10/2022).
Di sisi lain menurutnya yang juga penting dilihat adalah dinamika di lapangan saat peristiwa terjadi.
Menurutnya pemicu utama eskalasi kerusuhan tersebut adalah gas air mata yang menimbulkan kepanikan.
Gas air mata tersebut, kata Anam, membuat banyak suporter atau Aremania berebut untuk masuk ke pintu keluar dan berdesak-desakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak, susah nafas, dan kondisi lainnya.
Terlebih, kata dia, pintu yang terbuka saat itu kecil sehingga mereka berhimpit-himpitan.
Ia mengatakan kondisi seperti itulah yang mengakibatkan kematian.
“Jadi eskalasi yang harusnya sudah terkendali kalau kita lihat dengan cermat itukan terkendali sebenarnya, itu terkendali tapi semakin memanas ketika ada gas air mata,” kata Anam.
“Nah gas air mata ini lah yang penyebab utama adanya kematian bagi sejumlah korban,” sambung dia.