Adek Erfil Manurung, kuasa hukum Rizky Billar, menyebut kliennya dan Lesti Kejora sudah berdamai.
Perdamaian itu terjadi saat Rizky Billar datang menjenguk Lesti Kejora yang kala itu masih menjalani perawatan di rumah sakit pascamengalami KDRT.
Menurut Adek, Rizky Billar dan Lesti sempat bermanja-manja. Bahkan sampai ada momen di mana kliennya itu menyuapi sang istri.
“Yang jelas, waktu Billar membesuk si Lesti ke rumah sakit, itu mereka manja-manjaan,” terang Adek, seperti diberitakan Tribunnews.com.
“Bahkan Billar menyuapi istrinya sebagaimana mereka suami istri,” sambungnya.
Adek juga mengklaim bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora tak ada masalah.
“Dan mereka nggak ada masalah sebenarnya hanya dibesar-besarkan saja,” ujar Adek.
Lebih lanjut, Adek menduga ada pihak yang sengaja memanas-manasi dan memperkeruh masalah ini.
“Begini ya, sudah selesai mereka, sudah damai. Ini kami duga ada pihak ketiga yang mengomporin,” jelasnya.
Jika benar sudah berdamai, apakah Rizky Billar bisa lepas dari jeratan hukum?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 51: Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.
Delik aduan dapat dihentikan prosesnya apabila korban memaafkan atau sudah berdamai dengan pelaku sehingga mencabut laporannya.
Tentu dengan syarat kekerasan fisik atau psikis yang dialami korban tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
Namun, hingga kini belum ada kabar pihak Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar.
Sebaliknya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan baru-baru ini mengumumkan status kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Iya, kan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana,” tutur Zulpan seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (7/10/2022).
Zulpan menegaskan, tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka untuk kasus yang tengah menjerat Rizky Billar.
“Memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan, berdasarkan pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan,” ucap Zulpan.
“Tinggal terlapor nanti pada saat diperiksa apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu, itu nanti dilakukan oleh penyidik sebelum menentukan status daripada saudara Rizky yang saat ini masih sebagai saksi,” kata Zulpan lagi.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB. Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti.
Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.
Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali. Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami pergeseran tulang leher leher, serta luka lebam di tangan, dan kaki.
Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar menggelar pernikahan pada Kamis (19/8/2021) di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Billar memberikan mahar senilai Rp 1 miliar atau setara 72.300 dollar AS kepada Lesti.
Belakangan diketahui, Billar dan Lesti sudah menikah siri pada April 2021.
Dari pernikahan itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora dikaruniai seorang anak laki-laki pada 26 Desember 2021.