Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad 

Rizky Billar masih menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun, ia bisa melenggang bebas dari tahanan malam ini setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. 

Lesti sendiri yang menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Rizky Billar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes  Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Permohonan penangguhan penanganan dari istri tersangka dan kuasa hukum tersangka kami kabulkan,” kata Kombes Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

“Nanti setelah ini kami akan lakukan proses penangguhan penahanan,” lanjutnya.

Meski begitu, Rizky Billar tetap akan melakukan wajib lapor dan restorative justice masih berlangsung.

“Tersangka RB setelah ditangguhkan harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung disamping proses restorative justice juga berlangsung,” tutur Ade Ary.

Billar masih tersangka

Meski laporan sudah dicabut dan pengajuan restoratif justice dikabulkan pihak kepolisian, Rizky Billar masih menyandang status tersangka.

Sebab, ada syarat materil dan formil yang harus dipenuhi sebelum polisi mencabut status tersangka yang saat ini melekat pada Rizky Billar.

“Syarat itu sampai saat ini belum diselesaikan,” kata Kombes Ade Ary. 

Lesti cabut laporan KDRT demi anak

Lesti Kejora telah mencabut laporannya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang suami, Rizky Billar.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, mengatakan pihaknya masih memproses pencabutan laporan kasus tersebut.

Nurma, mengatakan nantinya akan ada dokumen berupa akta perdamaian. Akta tersebut harus ditandatangani kedua belah pihak.

“Jadi pencabutan sudah ada. Kemudian, nanti ada akta perdamaian. Nanti semua pasti ada tanda tangan dari kedua belah pihak,” kata Nurma, kepada para awak media, Kamis (14/10/2022).

“Itu yang sekarang kita proses,” ujar Nurma.

Sementara, terkait apakah laporan yang telah dicabut Lesti tersebut bisa diubah menjadi delik aduan.

Kata Nurma, hal tersebut merupakan kewenangan pihak penyidik.

“Ya itu penyidik yang bisa menyimpulkan. Jadi semua berproses sesuai prosedur,” ujarnya.

Sebelumnya, Lesti Kejora resmi mencabut laporan kasus KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar.

Padahal Rizky Billar sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Alasan Lesti Kejora cabut laporan terhadap Rizky Billar tak lain karena tak mau sang suami ditahan demi anak mereka.

Lesti menyebut Rizky Billar sudah menyesali semua perbuatannya.

Sementara, Rizky Billar juga sudah meminta maaf kepada Lesti Kejora serta keluarganya.

Meski begitu, Lesti mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah bergerak cepat menanggapi laporannya.

Sumber Artikel.