Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
Beberapa waktu lalu kuasa hukum Nindy Ayunda dan Dito Mahendra menyerahkan bukti untuk membantah tuduhan dugaan penyekapan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tuduhan yang dilaporkan Rini Diana terkait dugaan penyekapan suaminya, Sulaeman yang merupakan mantan supir Nindy Ayunda.
Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Rini kembali bereaksi, ia mempertanyakan tindakan Nindy yang melarang Sulaeman pulang selama 30 hari.
“Saya mau dengar jawaban dia (Nindy Ayunda), kenapa tidak memperbolehkan Sulaeman pulang selama 30 hari. Apa alasannya?,” ujar Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Jumat (4/11/2022).
Fahmi juga mempertanyakan alasan Sulaeman dilarang menelfon istrinya saat itu.
Ia ingin mendengar jawaban dari Nindy karena selama ini mengaku tak melakukan penyekapan.
“Kalau enggak ada apa-apa, kenapa dilarang pulang, dilarang telepon istrinya dan keluarganya. Ini kan pertanyaan sederhana saja,” tegas Fahmi.
Fahmi membeberkan pihaknya sudah menyerahkan seluruh bukti-bukti yang dimiliki ke pihak kepolisian, salah satunya surat keterangan dari rumah sakit yang membuktikan telah terjadi penganiayaan terhadap Sulaeman saat disekap oleh Nindy Ayunda.
“Penyidik sangat tahu siapa yang memberikan informasi menyesatkan, kami atau dia,” tegas Fahmi.
Sekedar informasi Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari mantan sopir pribadinya, Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus penyekapan.
Rini melaporkan Nindy pada 15 Februari 2021. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.