Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar memberikan jawaban mengenai gelar adat yang disandang Irjen Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat mendapat gelar kehormatan adat Minangkabau yaitu gelar Sangsako.

Gelar yang disandang Teddy ialah Tuanku “Bandaharo Alam Sati”.

Gelar sangsako adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh pemuka adat kepada seorang yang dianggap tokoh dan berjasa.

Gelar tersebut diberikan kepada tokoh dari luar Minangkabau.

Namun kini, Teddy menjadi tersangka kasus narkoba dan jabatannya dilucuti.

Berkenaan dengan kasus yang melilit Teddy Minahasa, Fauzi masih menunggu putusan hukum, karena saat ini belum inkrah.

Jika terbukti bersalah, kata dia, gelar sangsako akan hanyut dengan sendirinya.

“Jika ada pelanggaran adat yang dibuat, apalagi adat nan sabana adat, melanggar paga gadang, otomatis gelar itu hanyut,” ujar Fauzi Bahar kepada TribunPadang.com, Jumat (14/10/2022) malam.

Ia menjelaskan, gelar sangsako itu tidak bisa diturunkan kepada istri atau anak penerima gelar adat.

Dijelaskannya, gelar Sangsako berbeda dengan gelar Pusako, yaitu gelar Datuak yang dilewakan kepada orang Minangkabau berdasarkan keturunan.

“Kalau ninik mamak kalau datuak yang melanggar adat, atau masuk penjara misalnya, harus dibuka saluak-nya dulu,” terang dia.

Fauzi Bahar mengaku cukup dekat dengan Teddy Minahasa. Ia merasa bersahabat dan berteman dengan Teddy.

Disaat sahabatnya terlilit kasus hukum, secara pribadi ia memberikan dukungan moril.

“Saya baru selesai salat dan mendoakan secara khusus untuk beliau, agar dilindungi Allah,” kata dia.

Menurutnya, selama bertugas di Sumbar Teddy Minahasa punya kinerja yang sangat bagus.

Teddy dianggap tegas menghabiskan judi, togel, hingga menindak personel kepolisian yang membekingi prostitusi.

Selain itu, Teddy juga dianggap berjasa dengan mengedepankan restorative justice di Sumbar.

“Saya pernah nulis tentang dia, cocok sekali Teddy Minahasa dengan Fauzi Bahar. Sampai hari ini saya berdoa untuk beliau,” pungkas mantan Wali Kota Padang ini. 

5 kg narkoba

Polisi mengungkapkan, 5 kg narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.

“Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas,” kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengungkapkan saat itu Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita 41 kilogram narkoba jenis sabu.

Namun, sebanyak lima kilogram barang bukti diambil dan sisanya dimusnahkan.

Meski begitu, polisi hanya berhasil menyita 3,3 kilogram sabu saat pengungkapan itu. 1,7 kilogramnya sudah berhasil diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.

“Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual oleh tersangka DG dan diedarkan di Kampung Bahari,” ungkapnya.

Diketahui, calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat. 

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

“Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan, Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH,” pungkasnya. (Tribunnews/Tribun Padang)

Penulis: Wahyu Bahar

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Nasib Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa Usai Ditangkap, Ketua LKAAM Sumbar: Hanyut dengan Sendirinya

Sumber Artikel.