Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan, Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek yang dijalankan Pemerintah akan menjadi basis data yang sangat besar dengan cakupan informasi melebihi 270 juta individu.
Dia mengatakan, data ini merupakan upaya transformasi untuk membangun data sosial ekonomi kependudukan yang menjadi bagian Satu Data
Indonesia (SDI).
Pengelolaan Regsosek melalui SDI mengacu pada tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan antar instansi di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan besarnya cakupan dan ukuran data, diperlukan mekanisme pengolahan yang kuat, pengelolaan dan pemutakhiran data yang rutin, dan pemanfaatan yang optimal.
“Bappenas sebagai pengampu Satu Data Indonesia akan mengoordinasikan
kementerian dan Lembaga dalam pembahasan mekanisme pemanfataan dan berbagi pakai data lintas sektor.” ujar Suharso Monoarfa di acara bincang “Pemanfaatan Satu Data untuk Negeri, berbagi Manfaat untuk Kesejahteraan Rakyat” di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.
Regsosek akan terdiri dari informasi profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan seluruh penduduk Indonesia yang akan secara rutin di mutakhirkan dan dikelola di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan kapasitas dan tingkat akurasi yang baik, Regsosek mendukung upaya perencanaan, penganggaran, dan pengendalian yang berbasis bukti dan data sehingga dapat mendorong percepatan pencapaian berbagai target pembangunan.
Cakupan informasi Regsosek juga akan mendukung proses perencanaan multi sektor di bidang sosial, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur, perumahan dan permukiman, pertanian, kesehatan, pendidikan, energi, hingga penegakkan hukum dan HAM.
Pelaksanaan pendataan awal Regsosek akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Oktober – 14 November 2022.
Selanjutnya, tongkat estafet data Regsosek akan bergerak dari BPS kepada Bappenas, kementerian dan Lembaga pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dan kelurahan.
“Saya berharap agar semua pihak dapat membantu mensukseskan pelaksanaan pendataan tersebut,” ujar Suharso Monoarfa.
Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan, sesuai dengan amanat Presiden Jokowi, pendataan awal Regsosek akan dilakukan oleh BPS.
Pendataan ini akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, tapi juga keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah.
Selain itu, juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.
Dia menekankan transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.
“Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi cakupan seluruh penduduk Indonesia; standar dan metodologi yang sama; pemutakhiran reguler; mudah diakses; dan dibagipakaikan,” ujar Margo Yuwono dalam keterangan pers tertulis yang diterima Tribunnews, Senin 10 Oktober 2022.
Urgensi Regsosek
Regsosek ini merupakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Hingga kini, data sosial ekonomi seluruh penduduk masih cenderung terbatas ketersediaannya sehingga penentuan target program pembangunan kerap mengalami kendala.
Di sisi lain, kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu pemutakhiran masih belum terlaksana. Fakta lainnya, data target program masih sangat sektoral.
Regsosek dibutuhkan sebagai salah satu kunci keberhasilan sebuah kebijakan melalui terletak pada ketersediaan data yang baik, tunggal, dan terintegrasi.
Salah satunya tercermin dalam kegiatan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022 Pemerintah mencetuskan tiga reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk.
Upaya BPS menjalankan Regsosek ini juga untuk mendukung reformasi sistem perlindungan sosial.
Margo Yuwono mengungkapkan pelaksanaan Regsosek tidak lain untuk mewujudkan Integrasi Program Menuju Satu Data Indonesia.
Langkah ini sekaligus untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu untuk mendapatkan data rujukan untuk integrasi program, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan pelayanan publik.
Dia menambahkan satu data sosial ekonomi penduduk atau terintegrasinya data akan membantu efektivitas program pemerintah, seperti program kesehatan, pendidikan, kewirausahaan, pasar kerja, perumahan, dan berbagai program lain.
Pendekatan Keluarga
Ketika seluruh pihak telah menyadari signifikansi penyelenggaraan Regsosek, maka keberhasilan program ini akan terasa di depan mata.
Dijelaskan, Regsosek akan mencakup dalam ruang lingkup seluruh penduduk pada 514 Kabupaten/Kota dengan menggunakan pendekatan keluarga.
Sejumlah informasi yang dikumpulkan mencakup kondisi sosioekonomi demografis; kondisi perumahan dan sanitasi air bersih; kepemilikan aset; kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus; informasi geospasial; tingkat kesejahteraan; dan informasi sosial ekonomi lainnya.
Pendataan Awal Regsosek akan dilakukan dengan cara sensus secara door-to-door menggunakan kuesioner serta dilengkapi dengan Geotag dan foto khusus keluarga kurang sejahtera. Output yang dihasilkan dari pengumpulan data ini adalah basis data sosial ekonomi seluruh penduduk yang diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Margo Yuwono menambahkan, pendataan awal Regsosek akan berlangsung 15 Oktober – 14 November 2022 sebagai tahap pengumpulan data. Kemudian berlanjut pada 2023 digelar Forum Konsultasi Publik dan Penyerahan Data.
Output pendataan berupa basis data sosial ekonomi penduduk yang lengkap dan komprehensif nantinya dapat dimanfaatkan oleh berbagai program Kementerian/Lembaga.
Kegiatan pendataan ini akan melibatkan sekitar 441 ribu petugas lapangan yang terdiri dari Petugas Pendataan Lapangan (PPL), Petugas Pemeriksaan Lapangan (PML), dan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka).
Margo Yuwono mengatakan pendataan akan sukses apabila ada kolaborasi dalam pendataan lapangan dan komitmen bersama dalam pemutakhiran data Regsosek.
Menurutnya, Regsosek juga adalah titik utama untuk menyejahterakan bangsa. Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo telah memberikan amanat pada saat pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2022 agar Regsosek segera dilaksanakan.
Regsosek merupakan upaya integrasi pendataan penduduk yang dilakukan untuk semua warga tanpa kecuali. Upaya ini diperkuat, disatupadukan dan disempurnakan agar efektif, tercapai tujuan dan sasarannya.
Margo Yuwono pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di tanah air untuk turut serta menyukseskan Regsosek menuju Satu Data Tunggal untuk Integrasi Program Perlindungan Sosial.