Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
Pihak keluarga menyatakan bahwa Gubernur Papua Luka Enembe tidak akan ke Jakarta dan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena alasan sakit.
Melalui Kuasa Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona bahkan menyebut massa pendukung Lukas Enembe meminta pemeriksaan terhadap Lukas dan keluarga oleh KPK dilakukan di lapangan terbuka agar bisa disaksikan.
Mengkritisi hal tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Melkias Hetharia mengatakan permintaan tersebut tak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Jadi, untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara,” terang Melkias dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki hukum pidana materiil dan formil.
Proses hukum yang dilakukan KPK seluruhnya berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.
Melkias meminta KPK bekerja profesional sesuai aturan sekaligus menegaskan bahwa seluruh prosedur tersebut bisa menjamin keadilan bagi tersangka.
“Silakan KPK melaksanakan tugasnya, namun harus dijalankan secara profesional sehingga dalam penegakan itu ada keadilan prosedural yang perlu diperhatikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.
Soal alasan sakit dari Lukas Enembe sehingga tak bisa menghadiri pemanggilan KPK, Melkias menyebut solusi terbaik adalah KPK bekerja sama dengan tim dokter di Singapura untuk mengetahui rekam medis yang bersangkutan secara pasti.
“Saya kira jalan yang terbaik adalah KPK dapat bekerja sama dengan tim dokter di Singapura yang mengetahui rekam medis Lukas Enembe secara pasti. Kalau dokter yang masuk di tengah mungkin kita akan terlepas dari kepentingan-kepentingan lainnya,” tutup dia.
Anak dan Itsri akan Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo, Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe dipanggil bukan hanya untuk diperiksa sebagai saksi suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, keduanya juga dipanggil untuk tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami juga tegaskan bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri Lukas Enembe ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/10/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Ali Fikri mengingatkan bahwa Yulce dan Bona bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagaimana jadwal dan tempat yang telah ditentukan.
Ia juga mengatakan, jika anak dan istri Lukas Enembe merasa tidak mengetahui perkara yang diusut KPK, mereka bisa menyampaikannya langsung ke penyidik.
“Sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain,” kata Ali Fikri.
Selain itu, Ali juga mengungkapkan, berdasarkan hukum acara pidana tidak terdapat hak maupun kewajiban bagi saksi untuk mendapatkan pendampingan oleh pengacara.
Namun, ia membenarkan bahwa saksi memang diperbolehkan mundur ketika diperiksa untuk tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga.
Hanya saja, hal itu tidak lantas membuat mereka mangkir.
“Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK memanggil istri dan anak Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta pada 5 Oktober 2022.
Namun, keduanya tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Pengacara mereka menyebut istri dan anak Lukas Enembe menggunakan hak hukumnya untuk mengundurkan diri atau menolak menjadi saksi karena masih keluarga dengan Lukas.
Kemudian, pada Senin (10/10/2022), tim hukum yang mendampingi keluarga Lukas Enembe mendatangi gedung Merah Putih KPK.
Mereka melayangkan surat penolakan atau pengunduran diri tersebut.