Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan verifikasi faktual dokumen persyaratan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2022).
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan lapangan atas dokumen keanggotaan PSI tingkat pusat, perihal kepengurusan, perwakilan perempuan dan domisili kantor, PSI disebut memenuhi syarat.
“Kami mengecek semua data, menyangkut kepengurusan, perwakilan perempuan, dan domisili, kami berkesimpulan bahwa PSI memenuhi syarat di tingkat pusat,” kata Idham Holik.
Namun setelah pencocokan kebenaran dokumen dan fakta lapangan di partai tingkat pusat, nantinya juga akan dilakukan pengecekan serupa untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Proses verifikasi faktual ini akan berlangsung dari 15 Oktober – 4 November 2022.
Adapun Ketua Umum PSI Giring Ganesha menyampaikan contoh hasil verifikasi faktual yang diklaim memenuhi syarat adalah keterwakilan perempuan di pengurusan DPP PSI sebesar 62,2 persen.
Hal ini telah sesuai aturan UU Pemilu pasal 173 ayat (2) yang mensyaratkan 30 persen keterwakilan perempuan.
“Alhamdulillah, hari ini berjalan lancar. Sangat lega karena satu fase telah dilalui. Terima kasih atas profesionalisme KPU dan Bawaslu,” kata Giring.
Sebagai informasi KPU memulai melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik baru atau non parlemen yang lolos verifikasi administrasi pada 15 Oktober 2022, dan berlangsung hingga 4 November 2022
Ada sebanyak 8 partai terjadwal memulai tahapan verifikasi faktual pada Sabtu (15/10). Mereka diantaranya, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, PSI, PBB, Partai Buruh, dan PKN.
Sementara pada Minggu (16/10) verifikasi faktual akan dimulai untuk satu parpol, yakni Partai Perindo.
Dalam tahapan verifikasi faktual ini, KPU membedakan perlakuan antara parpol parlemen dengan parpol tak lolos presidential threshold (PT) di pemilu 2019 dan partai baru yang baru mengikuti pemilu.
Terhadap parpol parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan otomatis lolos sebagai peserta pemilu 2024, atau dengan kata lain mereka tidak perlu lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Sedangkan parpol nonparlemen atau partai baru yang baru ikut pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, perlu mengikuti verifikasi faktual dokumen persyaratan.
Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan dalam proses verifikasi partai politik.
Parpol kategori dua dan tiga ini nantinya akan mengikuti verifikasi faktual dengan mekanisme pengambilan sampel dari daftar anggota partai di masing – masing kabupaten/kota.
Adapun sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Kategorisasi 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, antara lain:
Kategori pertama atau parpol parlemen yang tak perlu diverifikasi faktual, dan otomatis lolos menjadi peserta pemilu 2024:
1. PDI Perjuangan
2. PKB
3. PPP
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. PKS
Parpol kategori kedua atau parpol peserta Pemilu 2019 tidak lolos presidential threshold dan parpol baru yang perlu ikuti verifikasi faktual:
10. PSI
11. Perindo
12. PBB
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
15. PKN
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh