Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe secara hukum boleh menolak menjadi saksi.
Namun, penolakan hanya boleh dilakukan di hadapan penyidik KPK.
Atas dasar itu, KPK meminta Astract Bona Timoramo dan Yulce Wenda memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
Diketahui Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe sebelumnya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi Lukas Enembe.
Namun, keduanya mangkir dari panggilan KPK.
“Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/10/2022).
Pernyataan Ali Fikri ini menanggapi permintaan kuasa hukum anak dan istri Lukas yang menolak menjadi saksi di KPK.
Menurut Ali, penolakan tersebut keliru.
Lagi pula, Ali menegaskan para saksi tak harus didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan.
“Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum,” ujar Ali.
Ali mengatakan, tim penyidik akan mempertimbangkan upaya hukum lain agar dapat menghadirkan anak dan istri Lukas Enembe.
Namun, apabila keduanya sukarela hadiri pemeriksaan, maka upaya hukum itu akan diurungkan tim penyidik.
“Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” katanya.
KPK bakal kembali menjadwalkan memeriksa Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe.
Ali meminta keduanya hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua nanti.
Jika tidak, Ali menyebut pihak lembaga antirasuah diberikan kewenangan menjemput paksa saksi yang tiga kali mangkir pemeriksaan.
“Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya, dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” ujar Ali, Kamis (6/10/2022).
Menurut Ali, tak ada alasan bagi istri dan anak Lukas Enembe tak memenuhi panggilan KPK.
Ali menegaskan, hubungan keluarga tak bisa dijadikan alasan untuk tak memenuhi panggilan penegak hukum.
“Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk LE (Lukas Enembe) saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan LE,” kata Ali.