Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
Partai NasDem merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menteri tak harus mundur dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai presiden.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan keputusan tersebut tak perlu dikomentari melainkan dijalankan.
“Tidak perlu lagi kita komentari keputusan itu. Yang perlu adalah kita jalankan,” kata Ali kepada Tribunnews.com, Jumat (4/11/2022).
Menurut Ali, NasDem tak berada pada posisi setuju atau tidak pada keputusan MK lantaran bersifat final.
“(NasDem) tidak pada posisi setuju dan tidak setuju karena itu keputusan hukum kan, keputusan konstitusi yang kemudian itu sudah sifatnya final,” ujarnya.
Terkait apakah mengganggu kinerja kabinet atau tidak, Ali menuturkan biarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengevaluasi.
“Nah menyangkut pembantu presiden, para menteri, presiden yang akan melakukan evaluasi terhadap kinerja daripada kabinetnya,” ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi mereka harus mendapat izin dari presiden.
Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu).
Dalam pokok putusan tersebut menyebutkan menteri yang ingin maju capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya, hanya mendapat izin dari presiden.