Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan bertindak tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto.

Plt Kepala Bappebti Kemendag, Didid Noordiatmoko mengatakan, tindakan tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti,” ujar Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Dikatakan Didid, berdasarkan penemuan itu, Bappebti melakukan indentifikasi untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

“Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut orang baru,” kata dia.

Menurut Didid, entitas itu memberikan janji keuntungan secara konsisten tanpa kerugian dari trading yang dilakukan.

Kata dia, jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka.

Hal itu disebut sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema ini berlaku untuk beberapa generasi.

“Para anggota dari entitas tersebut sangat gencar mempromosikan penawaran trading aset kripto yang diikutinya melalui berbagi media sosial. Sehingga, pertumbuhan anggotanya sangat pesat,.” ujarnya.

“Mengingat jumlah anggota yang terus bertambah, maka kami melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usahanya agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” jelas Didid.

Sedangkan, menurut Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison mengatakan, modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading aset kripto.

Namun, melalui jual beli aset kripto tertentu yang dilakukan di antara para anggota dengan iming-iming meningkatnya harga aset kripto tersebut di masa depan.

“Selain itu, ada penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member get member dengan janji keuntungan tetap sesuai paket investasi yang dipilih,” tuturnya.

Lebih jauh, Aldison menyampaikan, modus penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto dilakukan dengan cara sedemikian rupa yang dikemas dengan agama, kegiatan amal, kegiatan sosial, dan sebagainya.

Kata dia, masyarakat awam tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara tersebut.

“Bappebti mengimbau, sebelum memutuskan untuk bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK), masyarakat harus memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi,” kata dia.

Aldison menegaskan, masyarakat sedianya lebih waspada dengan memastikan legalitas perusahaan dan jangan mudah terpengaruh atas keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat.

Selain itu, lanjut Aldison, pergerakan di PBK dan/atau PFAK sangat volatile, artinya dalam waktu singkat dapat mendapatkan keuntungan yang besar, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return).

“Jangan terbujuk jika ada yang menawarkan transaksi di bidang PBK dan/atau PFAK dengan janji bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena di bidang PBK dan/atau PFAK tidak dikenal istilah tersebut,” tegasnya.

Sumber Artikel.