Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
– Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (5/10/2022). Satu di antara para tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Bharada E didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pendampingan LPSK tersebut disebabkan Bharada E akan menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Meski didampingi LPSK, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlakuan berbeda daripada tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo.
“Perlakuan terhadap RE (Richard Eliezer) sama saja dengan tersangka lainnya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Menurutnya, perihal Bharada E menjadi justice collaborator merupakan urusan yang berbeda.
“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai justice collaborator,” ujarnya.
Satu hal yang dijanjikan Fadil, seluruh tersangka akan diperlakukan dengan baik dalam proses hukum kasus ini.
Para tersangka akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di Standard Operational Procedure (SOP) Penanagan Perkara dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Seluruh proses ini sesuai SOP penanagan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum.
Sebelumnya pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator telah diterima LPSK pada 15 Agustus lalu.
“Dengan diterimanya justice collaborator ini, akan membawa keadilan untuk klien kami,” kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. pada Senin (15/8/2022).
Alasannya mengajukan diri sebagai justice collaborator karena melakukan penembakan bukan atas dasar keinginan pribadi.
“Di sini sudah jelas bahwa dia (Bharada E) bukan bagian dari rencana pembunuhan,” kata Ronny