Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menyatukan dua berkas perkara yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Nantinya, eks Kadiv Propam Polri itu hanya akan menjalani satu persidangan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa penggabungan berkas perkara itu bertujuan agar persidangan berjalan efektif.

“Masalah penggabungan perkara kawan-kawan media yang saya hormati penggabungan perkara ini sudah diatur dalam pasal 141 KUHAP, kenapa pasal 141 KUHAP? saya beri penjelasan untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka kita gabungkan dalam satu dakwaan,” kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Menurut Fadil, kedua perkara itu yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.

Penggabungan berkas itu hanya untuk Ferdy Sambo atau tak berlaku bagi tersangka lainnya. 

“Pertama dan kedua kumulatif konkursus realis, dua tindak pidana digabungkan pakai dan berarti dua tindak pidana, disebut konkursus realis itu menyangkut dua perkara yang menarik perhatian masyarakat,” pungkasnya.

Sumber Artikel.