Kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin menyebut dewan adat yang terdiri dari tujuh suku telah mengesahkan Lukas sebagai Kepala Suku Besar.
Ia mengeklaim masyarakat adat sepakat dugaan korupsi yang menjerat Lukas diserahkan ke mekanisme hukum adat.
Masyarakat juga meminta pemeriksaan oleh KPK dilakukan di tempat terbuka, seperti tanah lapang di Jayapura, bukan di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe segera membeli buku hukum pidana.
Lalu pengacara Lukas diminta membaca buku tersebut agar dapat memahami dengan utuh alur penanganan suatu perkara pidana.
“ICW berharap pengacara Saudara Lukas Enembe segera bergegas membeli buku tentang hukum pidana dan membacanya secara perlahan,” kata Kurnia dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Merujuk pada Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan hanya bisa dihentikan karena situasi tertentu.
Hal tersebut antara lain tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.
Selain itu, Kurnia juga meminta pengacara Lukas membaca Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal 40 UU tersebut menyatakan, KPK bisa menghentikan penyidikan jika penanganan kasus tersebut tidak selesai dalam waktu dua tahun.
“Karena perkara ini diusut oleh KPK, pengacara Saudara Lukas juga harus menambah referensi dengan membaca ketentuan Pasal 40 UU KPK,” ujar Kurnia.
Ia menegaskan, kedua ketentuan tersebut, baik yang merujuk pada KUHAP maupun UU KPK, sama sekali tidak menyatakan suatu kasus pidana dihentikan karena berkaitan dengan adat.
“Sama sekali tidak menyebutkan alasan penghentian penyidikan karena seseorang diangkat sebagai kepala suku,” tuturnya.
Aktivis Universitas Cendrawasih Papua, Victor Kogoya juga menyindir keinginan pengacara Lukas Enembe.
Ia menyebut usulan pemeriksaan Lukas Enembe di lapangan terbuka tak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebab prosedur hukum yang ada mengharuskan pemeriksaan dilakukan di ruangan tertentu, bukan terbuka yang bisa disaksikan masyarakat.
Bahkan kata dia, dalam aturan adat juga tidak ada pemeriksaan terbuka sebagaimana yang disuarakan kuasa hukum Lukas Enembe.
“Lukas Enembe harus diperiksa di dalam ruangan dan tidak di tempat terbuka karena hal tersebut yang sesuai dengan prosedur hukum, bahkan dalam aturan adat juga tidak ada pemeriksaan terbuka seperti yang disuarakan kuasa hukum Lukas Enembe,” kata Victor dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).
Victor menjelaskan kasus yang menyeret Lukas Enembe sampai sekarang masih menjadi masalah di tanah Papua.
Hal ini dikhawatirkan bisa memengaruhi dan memprovokasi masyarakat Papua.
Ia berharap Lukas Enembe yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK segera memberi keterangan kepada lembaga antirasuah sesuai fakta.
“Masyarakat dibuat resah oleh kasus tersebut sehingga berdampak mengganggu ketenangan dan tidak dapat bekerja dengan tenang,” kata Victor. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Syakirun Ni’am)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pengacara Lukas Enembe Diminta Beli Buku Hukum Pidana, ICW: Baca Perlahan Biar Paham! dan