Apa kabar kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice yang menjerat Ferdy Sambo Cs ?
Update kasus Ferdy Sambo, hari ini Senin (10/10/2022) jaksa akan melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana saat pelaksanaan tahap dua Ferdy Sambo Cs pada Rabu lalu.
Setelah penyerahan berkas dakwaan ini, hakim akan mengagendakan pelaksanaan persidangan.
Rencananya, sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Oktober 2022.
Hari Ini Jaksa Limpahkan Berkas Dakwaan Ke Pengadilan
Berkas perkara Ferdy Sambo Cs untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice akan dilimpahkan ke pengadilan awal pekan depan.
Diperkirakan pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs dilimpahkan ke pengadilan pada Senin (10/10/2022).
Ini seperti dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) , I Ketut Sumedana dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (8/10/2022).
Saat ini, menurut I Ketut Sumedana pihaknya sedang menyiapkan berkas untuk dilimpahkan, berupa penyusunan surat dakwaan.
“Sekarang ini Penuntut Umum lagi mempersiapkan penyusunan surat dakwaan. Mudah-mudahan sebagaimana janji kita di hari Senin sudah siap dilimpahkan ke pengadilan,” kata I Ketut Sumedana
“Artinya kita lagi membuat menyusun surat dakwaan secara cermat, lengkap, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” sambungnya.
Ia menyampaikan, Kejagung memiliki banyak pertimbangan dalam menyusun surat dakwaan, mengingat kasus ini merupakan salah satu kasus besar yang menyeret banyak nama dan menyedot perhatian masyarakat.
Kejagung sudah mulai membuat rencana dakwaan ketika meneliti berkas perkara untuk membangun konstruksi hukum dari surat dakwaan tersebut.
“Kita juga akan menyusun apakah dakwaan ini dakwaan subsider primer, kumulatif, itu jadi bahan-bahan perdebatan diskusi antar tim dengan Jampidum selaku koordinator. Itu juga yang memakan waktu,” ucap Ketut.
Sidang Kemungkinan Pertengahan Oktober di PN Jaksel
Ia mengungkapkan, biasanya sidang perdana kasus dilakukan sekitar 3-7 hari pasca penyerahan berkas oleh Kejagung.
Artinya, sidang kasus pembunuhan berencana ini kemungkinan dimulai pertengahan Oktober.
Adapun sejauh ini, PN Jaksel sudah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo, yang notabene ruang sidang utama di pengadilan.
“Masyarakat tinggal menunggu, menyaksikan kita melaksanakan sidang secara transparan dan keadilan,” tutur Ketut.
Diketahui pada Rabu (5/10/2022) Ferdy Sambo Cs dilimpahkan ke kejaksaan.
Yang dilimpahkan adalah berkas perkara tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice.
Tersangka pembunuhan berencvana Brigadir Yosua yang dilimpahkan adalah Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Saran Mantan Hakim Agung
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, mengungkapkan jaksa haru hati-hati dalam penyusunan dakwaan dan tuntutan.
Dia mengatakan, untuk membuktikan kasus pembunuhan berencana tidak mudah, bahkan sangat pelik.
Untuk itu jaksa harus menyusun dakwaan secara lengkap dan teliti.
Hal itu diungkapkan Gayus Lumbuun di program Kompas Petang yang tayang di Kompas TV, Selasa (4/10/2022).
“Itu harus selengkap-lengkapnya. Karena apa? Karena untuk sebuah pembuktian pembunuhan terencana itu tidak mudah, sangat pelik,” ujar Gayus.
Dakwaan, ungkap dia, harus lengkap dan bisa menjadi pijakan awal bagi hakim dan perangkat pengadilan mengetahui peristiwa pidana yang telah terjadi.
Para pelaku dan peranannya, serta pasal yang harus diterapkan terhadap pelanggaran pidana perlu dibuat jelas dan detil.
“Ini konsep utama dari apa itu dakwaan,” ucap Gayus.
Ada sejumlah syarat yang harus diulas dalam surat dakwaan dugaan perencanaan pembunuhan.
Mulai dari waktu, keadaan, hingga perbuatan pidana tersebut.
“Itu menjadi satu hal yang tidak mudah untuk hakim memahami, apakah betul ini pembunuhan saja atau pembunuhan yang direncanakan oleh seseorang atau bersama-sama,” ucap Gayus.
Hakim bisa mengambil keputusan dengan baik apabila proses penyidikan yang kemudian diterjemahkan dalam berkas perkara, surat dakwaan, dan penuntutan telah dipaparkan secara rinci dan konstruktif.
“Bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal, bukan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Gayus.
“Hakim tidak pernah menghukum seberat-beratnya tapi hakim akan menghukum setimpal dengan perbuatan yang dilakukan,” lanjut Gayus.
Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, penyidik Polri menetapkan 5 tersangka.
Para terangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Jenazahnya kemudian dibawa ke Sungai Bahar, Provinsi Jambi, dan dimakamkan pada 11 Juli 2022.
Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk 5 Ribu Halaman
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan jaksa yang bertugas dalam persidangan optimis, bisa mendakwa Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Itu ada jaksa senior. Bahkan recana dakwaannya, sebelum dinyatakan P21 pun, poin-poin penting dari substansinya sudah disiapkan,” tegas Barita via dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022).
“Jadi mereka bekerja siang malam, itu sampai lima ribuan halaman, berkas dan persiapan bukti-bukti dokumennya,” imbuh Barita.
“Tim jaksa yang dibentuk sekarang, sangat punya kompetensi untuk menjawab semua serangan-serangan (dari Ferdy Sambo-red) dan membuktikan dakwaannya,” ujar Barita.
“Makanya, ketika kita meminta berkas perkara dilengkapi, itu maksudnya, apabila nanti ada sanggahan dan bantahan, jaksa sudah punya ‘peluru’ untuk mematahkan,” imbuh Ketua Komisi Kejaksaan itu.
Berkas Perkara Ferdy Sambo Digabungkan
Kejaksaan Agung ( Kejagung) Republik Indonesia akhirnya angkat bicara terkait perkara Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Kejagung memastikan bahwa dua perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu akan digabungkan menjadi satu di persidangan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.
“Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan,” kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, soal penggabungan dua berkas perkara itu juga sesuai dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pasti digabungkan,” ucap Fadil.
Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 perkara.
Pertama, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy ditetapkan bersama dengan empat tersangka lainnya.
Total kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).
Kemudian, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Dalam perkara obstruction of justice ada tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya pengerusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP sekitar lokasi kematian Brigadir J.
JPU Kebut Surat Dakwaan Agar Perkara Ferdy Sambo Cs
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengebut penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan obstruction of justice.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, percepatan penyelesaian surat dakwaan tersebut dilakukan, setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap alias P-21.
“Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan.”
“Hari ini sampai Hari jumat kami mengebut,” kata Fadil di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Fadil menyatakan, JPU sejatinya tidak memerlukan waktu lama untuk menyusun surat dakwaan. Apalagi, JPU sudah meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Fadil menyatakan, JPU hanya tinggal menyempurnakan dakwaan dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronologi kejadian tindak pidana.
“Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama, karena Kejaksaan Agung saat ini bekerja cepat,” tuturnya.
Fadil menambahkan, tidak menutup kemungkinan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan JPU ke pengadilan pada pekan depan.
“Hari ini sampai Hari jumat kami mengebut, dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan,” paparnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJambi.com/Kompas.com)