Roy Howai, satu tersangka kasus mutilasi di Mimika, Papua, yang masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap.
Sebelum ditangkap polisi, Roy sempat bersembunyi di plafon rumahnya.
Roy ditangkap tim gabungan Satgas Gakkum Damai Cartenz beserta Satbrimob B Polda Papua di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Sabtu (8/10/2022) sore.
Polres Mimika, Polda Papua melakukan gelar perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika terhadap empat warga Kabupaten Nduga dengan tersangka Roy.
Tersangka dihadirkan saat press release di Polres Mimika.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, Roy Howai berperan sebagai eksekutor pembunuhan dan mutilasi terhadap korban serta membakar mobil.
Pelaku juga berperan sebagai penghubung dengan pihak korban serta membagi-bagikan uang yang dirampas dari korban kepada para pelaku.
Pelaku menerima uang RP 20,8 juta setelah melakukan aksinya.
“Tersangka Roy Howai memiliki peranan dari peristiwa tersebut hingga bagi-bagi uang,” kata AKBP I Gede Putra seperti dikutip dari pemberitaan Tribun-Papua.com, Senin (10/10/2022).
“Dia juga melakukan komunikasi dengan korban hingga berujung pembunuhan disertai mutilasi,” imbuhnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, satu di antaranya berupa parang yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, subsider 338 dan 365 junto pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.
(Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 1 DPO Kasus Mutilasi di Mimika Ditangkap, Akui Terima Rp 20,8 Juta setelah Lakukan Aksinya