Semua partai politik (parpol) parlemen lolos dalam verifikasi administrasi yang baru saja diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Seluruh parpol parlemen tersebut adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Iya, benar (lolos)” ujar Hasyim saat dihubungi wartawan, Jumat (14/10/2022).
Diketahui, KPU telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024.
Berdasarkan pengumuman dari laman resmi KPU, sebanyak 18 dari 20 parpol yang sebelumnya melakukan perbaikan pendaftaran administrasi dinyatakan lolos untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual.
Pengumuman tersebut tercatat dengan NOMOR: 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi.
Adapun 18 parpol yang lolos adalah:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Garuda
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
Untuk parpol yang gagal lolos perbaikan verifikasi administrasi adalah:
1. Partai Prima
2. PKP Indonesia
Sedangkan empat parpol yang tidak melanjutkan perbaikan verifikasi administrasi adalah:
1. Parsindo
2. Partai Republik
3. Partai Republikku Indonesia
4. Partai Republik Satu
Sebelumnya, dari total 24 parpol yang melakukan verifikasi administrasi dari 2 Agustus hingga 14 Oktober 2022 tercatat empat parpol tidak melanjutkan proses perbaikan verifikasi administrasi tahap kedua yang dilakukan pada 29 September hingga 12 Oktober 2022 lalu.
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, menegaskan pihaknya akan melakukan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kurun waktu 3 x 24 jam mendatang setelah mendapatkan Berita Acara resmi dari KPU.
“Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami, karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota,” ujarnya.
Agus Jabo menyampaikan, hal semacam ini juga pernah dialami oleh beberapa partai politik lainnya dalam Pemilu 2019 lalu.
Tapi, lanjut dia, pada akhirnya setelah melakukan serangkaian gugatan mereka dinyatakan memenuhi syarat dan lolos dalam tahapan verifikasi.
“Partai Berkarya dan Partai Garuda juga pernah tidak lolos verifikasi administrasi dalam tahapan Pemilu 2019 lalu. Setelah ada gugatan ke Bawaslu, mereka memenuhi syarat,” imbuhnya.
Agus Jabo juga mengimbau kepada struktur PRIMA di tingkatan pusat hingga kecamatan, anggota maupun simpatisan untuk tetap tenang dan meyakini bahwa PRIMA akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024.
“Sambil menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh DPP, kami juga mengimbau agar struktur PRIMA dan anggota tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi faktual,” tegasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan partai politik yang merasa tidak setuju, tidak sepakat atau berbeda pandangan terhadap keputusan yang dikeluarkan KPU terkait hasil verifikasi administrasi dokumen parpol peserta pemilu 2024, bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Mekanisme hukum ini kata Bagja juga sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jika kemudian tidak setuju, tidak sepakat, berbeda pandangan terhadap SK yang dikeluarkan KPU, ada mekanisme yang bisa dilakukan,” kata Bagja.
Parpol yang gagal lolos verifikasi administrasi dipersilakan melihat Perbawaslu dan Peraturan KPU (PKPU) proses apa yang bisa dilakukan atas keputusan KPU soal hasil verifikasi administrasi tersebut.
“Silakan lihat di Perbawaslu dan PKPU, berita acaranya ada, proses apa yang bisa dilakukan,” ujar dia.
Ia mengatakan parpol yang merasa keberatan bisa melayangkan gugatan sengketa selama tiga hari sejak Surat Keputusan (SK) diterbitkan.
Sedangkan untuk perkara dugaan pelanggaran, parpol bisa melaporkan dalam kurun tujuh hari sejak ditemukan.
“Kalau sengketa tiga hari semenjak SK dikeluarkan, kalau pelanggaran itu tujuh hari sejak ditemukan. Hanya dua itu yang bisa menurut Perbawaslu dan UU 7/2017,” ujarnya.(Tribun Network/dan/mar/wly)