Simak cara cek apakah Anda penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 pada 2022 ini.
Diketahui sebelumnya, pada tahap pertama terdapat 4.112.0522 pekerja yang mendapatkan BSU tahap 1 senilai Rp 600.000.
“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Jumat (16/9/2022).
Dilansir laman setkab.go.id, pekerja yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Perlu diketahui, BSU tahap 2 bakal cair pada pekan ini.
“Bersiap! BSU Tahap II Cair Beberapa Hari Lagi
Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi sata penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022″ tulis akun Instagram @kemnaker.
Cara cek penerima BSU melalui kemnaker
Lengkapi pendaftaran akun.
Nantinya, Anda akan dikirimkan kode OTP ke nomor handphone untuk digunakan aktivasi akun.
Login menggunakan akun Anda.
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status penerima BSU.
Apabila terdaftar, Anda akan mendpatkan notifikasi “Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022”.
Cara cek BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan
Jika terdaftar, notifikasi yang akan didapat adalah “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Selain melalui BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengecek penerima BSU juga dapat melalui Kemnaker.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)