Anak pimpinan pondok pesantren di Bontang, Kalimantan Timur nekat merudapaksa santriwati.

Pelaku memaksa korban menonton film porno.

Pelaku lalu melancarkan aksinya di belakang pesantren.

RM (18), anak pimpinan ponpes di Bontang, Kalimantan Timur, ditetapkan menjadi tersangka rudapaksa terhadap santriwati.

Peristiwa rudapaksa terjadi pada Juli lalu.

Pelaku merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Makassar.

Saat itu, pelaku kembali ke Bontang lantaran sedang libur perkuliahan.

RM memanggil korban dan mengajaknya nonton film porno sebelum kejadian.

Namun, korban menolak ajakan RM.

Konferensi pers Polres Bontang terkait tindak pidana kasus rudapaksa yang dilakukan putra pimpinan pondok pesantren

RM pun memaksa korban lalu membawa korban ke belakang ponpes untuk beraksi.

“Korban dipaksa nonton film oleh pelaku. Sempat ditolak korban tapi dipaksa. Kemudian dibawa pelaku ke belakang ponpes lalu dilakukan pemerkosaan,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasitya saat rilis pers, Sabtu (8/10/2022), mengutip Kompas.com.

Selain merudapaksa santriwati, RM ternyata juga mencabuli santriwati lain di pondok pesantren tersebut.

“Ada dua LP. Satu alami pemerkosaan dan yang satu lagi tindak pelecehan dan pencabulan,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah rekan orang tua korban menjemput anaknya yang satu pesantren dengan korban.

Saat itu, korban diajak pulang bersama dengan rekan orang tuanya.

Namun korban malah menangis histeris tak mau pulang.

Korban akhirnya bercerita bahwa dirinya dirudapaksa oleh RM.

Orang tua korban akhirnya melakukan peristiwa tersebut ke polisi.

R kemudian diamankan di Mako Polres Bontang.

Polisi juga mengamankan empat barang bukti berupa dua pakaian milik korban dan pakaian dalam.

Mengutip Tribun Kaltim, RM kini terancam dijerat pasal tindakan pencabulan Pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak. Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kini korban dalam kondisi trauma dan tengah mendapatkan pendampingan dari PPA.

(Tribunnews.com/Salis, Kompascom/Ahmad Riyadi, Tribun Kaltim/Ismail Usman)

Sumber Artikel.