Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah selesai menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (18/10/2022).

Dalam hal ini, dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dianggap pihak Bharada E cermat dan tepat.

“Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat,” kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di ruang sidang, Selasa (18/10/2022).

Untuk itu, Ronny mengatakan pihaknya tidak akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi seperti empat terdakwa lain dalam perkara itu.

Ronny hanya mengatakan akan menjadikan itu sebagai pembuktian dalam persidangan.

“Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” ucapnya.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani persidangan perdana pada Selasa (18/7/2022).

Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana.

Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber Artikel.