Insiden oknum polisi tak sengaja tembak warga hingga tewas terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (2/11/2022) siang.
Diketahui korbannya bernama Soewardi (48) tewas setelah tertembak dari senjata api yang dibawa oleh anggota Satlantas Polresta Pontianak, Bripka Franky Marpaung.
Kasus peluru nyasar ini pada akhirnya berbunut panjang.
Bripka Franky diamankan Propam Polda Kalbar untuk diperiksa lebih lanjut.
Oknum polisi tersebut terancam dipecat dari institusi Polri dan dihukum pidana karena telah melakukan pelanggaran berat.
Berikut fakta-fakta polisi tak sengaja tembak warga di Pontianak dihimpun dari Kompas.com dan TribunPontianak.co.id, Kamis (3/11/2022):
1. Viral di media sosial
Video detik-detik korban setelah tertembak sempat viral di media sosial.
Seperti dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @andreli_48, tampak korban terkapar di jalan.
Sebelumnya tertembak, korban diketahui sedang berada di dalam mobil.
Korban kemudian ditolong oleh anggota kepolisian dan warga untuk dibawa ke rumah sakit.
“Gaes ada yang ditembak gaes, (pelurunya) tembus tuh,” ucap perekam video.
2. Kronologi lengkap kejadian
Insiden peluru nyasar bermula saat Bripka Franky bertugas mengatur lalu lintas bersama seorang rekannya pada Rabu (2/11/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Lokasinya berada di jalan Sultan Hamid II Pontianak, tepatnya simpang 4 Hotel Garuda Pontianak, Rabu 2 November 2022 siang.
Dirinya lalu beristirahat di pos polisi yang berada di sekitar tempat kejadian setelah bertugas.
Saat itulah, Bripka Franky membersihkan senjata api (senpi) miliknya.
Ia memang sudah berniat dengan membawa perlengkapan karena sehari sebelumnya senpi itu kehujanan.
Tiba-tiba terdengar suara letusan yang ternyata berasal dari senpi Bripka Franky.
Senpi mengeluarkan satu peluru langsung menembus triplek dan jendela pos polisi.
Nahasnya, korban Soewardi secara kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian.
Posisi korban saat itu berada sekitar 15 meter dari pos polisi.
3. Luka di kepala
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menyebutkan, peluru dari senpi Bripka Franky mengenai kepala bagian belakang korban.
Bripka Franky ketika itu belum menyadari peluru dari senpinya mengenai warga.
Peluru nyasar baru diketahui saat mobil korban tidak bergegas bergerak padahal sudah lampu hijau hingga menimbulkan antrean.
“Lalu keduanya (Bripka Franky dan rekannya) mengetahui ada korban dari peluru itu, kemudian membawa korban ke rumah sakit. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” jelas Suryanbodo.
4. Kapolda Kalbar minta maaf
Suryanbodo mengaku prihatin atas kejadian peluru nyasar yang menewaskan Soewardi.
Dalam kesempatannya, ia juga menyampaikan permohonan maaf.
“Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” kata Suryanbodo.
Suryanbodo menambahkan, pihaknya akan memproses Bripka Franky secara internal profesi dan pidana.
5. Terancam dipecat
Kabid Propam Polda Kalbar, Kombespol Andre Ghama Putra menilai, Bripka Franky sudah melakukan pelanggaran berat.
Oknum tersebut tidak memperhatikan Prosedur Operasi Standar saat membersihkan senpinya.
Andre menegaskan, Bripka Franky terancam menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tidak boleh seorang anggota polri sembarangan membersihkan senjata, ini adalah kesalahan prosedur, dan ini fatal, ini termasuk pelanggaran berat, dan ancamannya PTDH,” terangnya.
Selain itu, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ia ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPontianak.co.id/Ferryanto)(Kompas.com/Hendra Cipta)