Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah lewat pernyataan hari Selasa (29/11/2022) setelah berakhirnya batas waktu penetapan UMP tahun 2023.
Permenaker 18/2022 mengatur UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Ida Fauziyah, Selasa (29/11/2022).
Ida mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023.
Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
“Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.
“Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023,” pungkasnya.
Adapun daftar Gubernur yang telah menetapkan UMP Tahun 2023:
1. Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81 persen
2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)
12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)
13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)
15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)
16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)
17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)
18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)
19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)
20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)
21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)
22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)
23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)
24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)
25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)
27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)
28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).
Maksimal 10 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan baru mengenai penetapan UMP dan UMK tahun 2023.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Secara umum, kebijakan penetapan upah minum tahun 2023 tersebut mengatur dua hal, yakni penyempurnaan formula penghitungan dan perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur.
Terkait kedua hal tersebut, simak penjelasan berikut ini:
Penyempurnaan formula penghitungan upah minimum
Terkait penyempurnaan formula penghitungan upah minimum, upah minimum yang akan ditetapkan merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun berjalan (tahun ini) dengan perkalian penyesuaian nilai upah minimum dan upah minimum tahun berjalan.
Adapun rumus penyesuaian nilai upah minimum adalah sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Keterangan:
Penyesuaiann Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Inflasi: inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE: Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:
a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;
b. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.
Alpha: indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja
Seluruh data yang digunakan untuk penghitungan upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Penting untuk diperhatikan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum baik UMP dan UMK tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen).
Terkait periode penetapan dan pengumuman UMP 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sementara untuk UMK, yang sebelumnya 30 November 2022 kini diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Alasan perubahan tersebut yakni untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula penghitungan yang baru.
Adapun UMP dan UMK yang telah ditetapkan nantinya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Dengan adanya penyesuaian formula penghitungan upah minimum 2023 ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengutarakan harapannya yakni agar daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” ujar Ida Fauziyah, dikutip dari YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Tak hanya itu, penyesuaian formula penghitungan juga diharapkan dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat.
“Selain itu, saya juga berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang berkembang,” tambah Ida.
Di akhir penjelasannya, Ida pun meminta seluruh kepala daerah agar melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.